Konsumsi Jemaah Haji Indonesia Jangan Terlambat, Bila Terjadi Petugas Akan Lakukan Ini

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 07:53 WIB
Arahan Petugas konsumsi haji
Arahan Petugas konsumsi haji

 

KetikPos.com - Konsumsi untuk jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi jangan sampai terlambat dan bila terjadi petugas akan memberikan sanksi.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah telah mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia di Makkah sekaligus diberikan arahan untuk memberikan pelayanan terbaik.

Dalam arahan itu mereka diingatkan untuk melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji. Jika sampai ada keterlambatan, akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan jadwal jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023.

Untuk Kloter pertama yang masuk di kota kelahiran nabi itu yakni Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01).

Mereka diberangkatkan dari Madinah usai menjalani ibadah Arbain atau salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu.

Sementara itu Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi' mengatakan bahwa ada 54 dapur yang akan mensuplai makanan bagi seluruh jemaah.

Mereka diminta untuk cermat dalam distribusi agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji dan tibanya tidak boleh terlambat.

"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," ujar Agus saat memimpin rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, Senin (29/5/2023).

"Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," sambungnya.

Memang selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan.

Untuk makan pagi, ditribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.

Sementara makan siang, distribusi dari jam dua belas sampai empat belas, dengan batas maksimal konsumsi jam enam belas.

Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari jam tujuh belas sampai sembilan belas, dengan batas maksimal konsumsi jam sembilan malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X