KetikPos.com - Sekarang ini masih banyak tenaga honorer terutama di instansi pemerintah baik sudah lama bekerja maupun baru.
Namun bila honorer melakukan tiga hal ini maka kemungkinan besar tidak diangkat menjadi PNS karena itu sudah diatur BKN.
Oleh karena itu para tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara harus sebisa mungkin menghindari masuk ke dalam tiga golongan tersebut agar memiliki kesempatan untuk menjadi ASN sesuai dengan ketentuan pemerintah dan BKN.
Mari simak 3 golongan yang dinonaktifkan BKN dalam daftar pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
1.Golongan non ASN yang Tidak Patuh dan Melanggar Kedisiplinan
Sebagai pegawai honorer yang berfokus pada pelayanan publik tentu harus patuh dan disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Namun bila para pegawai termasuk dalam golongan ini, dapat dipastikan status kepegawaian honorernya akan dicabut oleh dan dinonaktifkan oleh BKN.
Hal tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada para seluruh honorer di Indonesia agar selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dan loyalitas terhadap instansi tempat bekerja.
2. Golongan non ASN yang Telah Mencapai Usia Pensiun
Selanjutnya para pegawai yang telah memasuki usia pensiun atau masa tugasnya berakhir akan dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat proses rekrutmen baru serta memonitor jumlah tenaga honorer atau non ASN yang masih aktif maupun yang tidak aktif.
Dan yang terakhir Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan Berturut – Turut
Sebagai tenaga honorer, kehadiran dan keaktifan menjadi modal penting dalam dunia kepegawaian agar dapat mewujudkan impian menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila para tenaga honorer yang dilaporkan sudah tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut – turut, maka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dinonaktifkan.
Dengan kata lain kesempatan untuk menjadi pegawai ASN hangus karena tidak memenuhi syarat.(***)