• Rabu, 27 September 2023

Kamu Honorer, Jangan Berharap Jadi PNS Bila Langgar Ini

- Senin, 5 Juni 2023 | 07:53 WIB
Gaji ke 13 bagi PNS alami pemotongan di tahun 2023. (setkab.go.id)
Gaji ke 13 bagi PNS alami pemotongan di tahun 2023. (setkab.go.id)

 

KetikPos.com - Sekarang ini masih banyak tenaga honorer terutama di instansi pemerintah baik sudah lama bekerja maupun baru.

Namun bila honorer melakukan tiga hal ini maka kemungkinan besar tidak diangkat menjadi PNS karena itu sudah diatur BKN.

Oleh karena itu para tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara harus sebisa mungkin menghindari masuk ke dalam tiga golongan tersebut agar memiliki kesempatan untuk menjadi ASN sesuai dengan ketentuan pemerintah dan BKN.

Mari simak 3 golongan yang dinonaktifkan BKN dalam daftar pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

1.Golongan non ASN yang Tidak Patuh dan Melanggar Kedisiplinan

Sebagai pegawai honorer yang berfokus pada pelayanan publik tentu harus patuh dan disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Namun bila para pegawai termasuk dalam golongan ini, dapat dipastikan status kepegawaian honorernya akan dicabut oleh dan dinonaktifkan oleh BKN.

Hal tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada para seluruh honorer di Indonesia agar selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dan loyalitas terhadap instansi tempat bekerja.

2. Golongan non ASN yang Telah Mencapai Usia Pensiun

Selanjutnya para pegawai yang telah memasuki usia pensiun atau masa tugasnya berakhir akan dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat proses rekrutmen baru serta memonitor jumlah tenaga honorer atau non ASN yang masih aktif maupun yang tidak aktif.

Dan yang terakhir Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan Berturut – Turut

Sebagai tenaga honorer, kehadiran dan keaktifan menjadi modal penting dalam dunia kepegawaian agar dapat mewujudkan impian menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila para tenaga honorer yang dilaporkan sudah tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut – turut, maka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dinonaktifkan.

Dengan kata lain kesempatan untuk menjadi pegawai ASN hangus karena tidak memenuhi syarat.(***)

Halaman:

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Warta Guru

Tags

Terkini

Ini Cara Cek Tarif Jalan Tol Via Online

Rabu, 27 September 2023 | 07:43 WIB

Perpanjang SIM, Sekarang Bisa Melalui Online

Rabu, 27 September 2023 | 07:16 WIB

Kemensos Akan Latih Siswa SLB

Jumat, 22 September 2023 | 07:59 WIB

Cegah Berita Bohong, Jangan Kacaukan Informasi

Jumat, 22 September 2023 | 06:43 WIB

Pantau Karhutla, Kepala BNPB Lakukan Patroli Udara

Rabu, 20 September 2023 | 18:45 WIB

Mau Cepak Kerja, Silahkan Gunakan Aplikasi Ini

Minggu, 17 September 2023 | 16:18 WIB

Zakat, Cara Entaskan Kemiskinan

Jumat, 15 September 2023 | 09:29 WIB

Katanya Sih, FEC itu Modal Kecil Untung Besar

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Gubernur Sumsel Tahu Pejabat jadi Mentor FEC dari Tiktok

Jumat, 15 September 2023 | 07:17 WIB
X