Tahun 2024, Gaji PNS Bakal Naik

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi gaji naik
Ilustrasi gaji naik

Menurut menteri bawah perubahan skema tunjangan kinerja ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dengan begitu, nantinya tukin yang akan diterima oleh para PNS tidak akan lagi dibedakan antara institusi sebgaimana yang sedang diberlakukan saat ini, melainkan akan dibedakan secara perorangan atau individu tergantung dari kinerjanya.

Piter Abdullah Redjalam selaku Direktur Eksekutif Segara Research Institute mengatakan bahwa pendapatan dari para PNS selama ini komponennya telah didominasi pemberian tunjangan daripada gaji.

Dampaknya, kinerja birokrasi menjadi tidak efektif dalam mempermudah pelayanan public, karena birokrat merasa gaji yang diterima oleh para ASN kecil. Piter mengatakan idealnya para ASN itu memperoleh gaji yang layak bukan tunjangan kinerja, sehingga komponen tukin tersebut bukan lagi menjadi yang utama.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya para ASN atau PNS tidak akan mengalami kenaikan gaji selama empat tahun. Hal tersebut dipicu karena adanya pandemic covid-19 yang menyita kapasitas keuangan negara.

Pemerintah saat ini juga tengah melakukan pembahasan terkait dengan kenaikan gaji ASN, termasuk dalam ini PNS, POLRI, TNI, dan pensiunan. Menurut Menkeu keputusan mengenai hal ini nantinya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kabar baik ini akan diumumkan oleh Presiden pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2024 mendatang.

Sri Mulyani mngungkapkan bahwa Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Saat ini pihaknya tengah menghitung secara serius detail mengenai kenaikan gaji ASN, POLRI, TNI, dan pensiunan.

Adapun untuk nominal besarannya dan skema kenaikannya masih terus akan dilakukan pembahasan oleh pemerintah.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai tunjangan kinerja ASN yang akan dihapuskan dan gaji PNS yang akan naik.
(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Warta Guru

Tags

Rekomendasi

Terkini

X