Ini Cara Menghitung THR Untuk Karyawan Kontrak

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 09:38 WIB
SE tentang THR
SE tentang THR

 

KetikPos.com - Tunjang Hari Raya memang sangat dinanti-nantikan bagi karyawan baik swasta maupun PNS.

Untuk pegawai tetap memang besaran THR sudah aturannya sehingga kalau mendapat sudah tahu besarannya.

Namun bagi karyawan kontrak hitungannya lain lagi sehingga perlu diketahui.

Nah, bagaimana perhitungan THR untuk karyawan kontrak, ini penjelasnya.

Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan oleh karyawan yang baru saja memulai kontrak pekerjaannya atau tidak lama lagi akan menyelesaikannya karena besaran THR yang diterima akan berbeda.

Jadi, jika kamu sedang mencari informasi seputar perhitungan THR untuk karyawan kontrak, kamu datang di tempat yang tepat.

Dalam kesempatan ini, Glints akan membahas kebijakan THR untuk karyawan kontrak dan juga perhitungannya.

Kebijakan THR untuk Karyawan Kontrak

Sebelum kita menghitung jumlah THR untuk karyawan kontrak, pertama-tama kita harus tahu dahulu apa yang dimaksud dengan karyawan kontrak agar mengerti dan ada dasarnya.

Dilansir dari Hukum Online, karyawan kontrak disebut sebagai karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan diatur dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam peraturan ini, disebutkan kalau PKWT hanya dapat dibuat (diperjanjikan) untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
pekerjaan yang bersifat musiman
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Nah, kemudian, pertanyaan yang muncul adalah apakah karyawan berstatus PKWT atau karyawan kontrak mendapatkan THR?

Sesuai dengan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, tertulis bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Setelah itu, ayat 2 meneruskan bahwa pekerja yang berhak mendapat THR adalah karyawan tetap maupun pekerja berstatus PKWT.

Maka, dapat disimpulkan bahwa karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih berhak memperoleh THR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X