KetikPos.com - SIM memang wajib dimiliki bagi pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua maupun mobil.
Jenis SIM sendiri setiap kendaraan berbeda seperti motor menggunakan SIM C dan kendaraan roda empat atau mobil harus SIM A.
Salah satu jenisnya adalah SIM A yang harus dimiliki para pengguna mobil. Lebih tepatnya, pengguna mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
Berdasarkan situs web Perpol, ada beberapa jenis kendaraan yang harus mempunyai SIM A, antara lain mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, serta mobil barang umum.
Sementara ada juga SIM C untuk pengguna motor.
Kedua SIM ini paling banyak dimiliki masyarakat di Tanah Air.
Sebagai informasi, jenis
SIM berdasarkan golongan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Perpol No. 4 Tahun 2001.
Seluruh jenis SIM yang ada mempunyai masa berlaku sama, yakni lima tahun.
Jika tidak memiliki SIM, pengendara melanggar aturan yang berlaku dan akan terkena sanksi dari kepolisian. Kepemilikan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Perpol ini, juga diatur terkait persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin membuat SIM.
Syarat Membuat SIM A Terbaru 2023
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang ingin membuat SIM A.
Syarat-syaratnya sendiri tidaklah sulit. Berdasarkan penelusuran Carmudi, berikut adalah syarat membuat SIM A 2023 saat ini.
Berusia minimal 17 tahun.
Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).