Pembayaran Dam Ternyata Bisa Dilaksanakan Secara Kolektif, Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 11:32 WIB
Penyerahan sertifikat pembayaran Dam Kadaker Makkah Khalilurrahman
Penyerahan sertifikat pembayaran Dam Kadaker Makkah Khalilurrahman

“Sertifikat itu dikeluarkan langsung dan ditandatangani oleh direktur perusahaan RPH ini. Selain itu, sarana dan fasilitas penyembelihan kambing bersih, steril dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204.000 kambing per hari di musim haji,” ungkap Khalil.

“Proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Kemudian kambing dikuliti dan dilanjutkan dengan pembersihan isi perut hewan secara steril. Setelah itu, daging hadyu tersebut disimpan ruang pendingin dan selanjutnya didistribusikan,” imbuhnya.

Kasi Bimbad Daker Mekah, Zulkarnain Nasution menjelaskan dam harus dipahami lebih awal bahwa bukan merupakan pelanggaran. Namun "hadyu" bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jemaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.

Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.

Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196.
(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X