Anas menegaskan, kehadiran MPP Digital bukan untuk menggantikan MPP yang saat ini telah beroperasi di 120 kabupaten/kota. Pengembangan MPP Digital diharapkan menjadi pelengkap model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada. MPP Digital nantinya akan diimplementasikan oleh kabupaten/kota yang telah memiliki MPP maupun Kabupaten/Kota yang belum memiliki MPP.
“Aplikasi MPP Digital adalah aplikasi umum berbagi pakai yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, kehadiran MPP Digital dapat menjadi solusi kabupaten/kota yang terkendala dengan anggaran dalam proses pembentukan MPP,” pungkasnya.(***)