Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami himbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis.
Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar." tutur Suharyanto, selaku Ketua Satgas.(***)