Kamu Pekerja Informal, Silahkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan Ini Caranya

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:07 WIB
Infografis BPJS Ketenagakerjaan
Infografis BPJS Ketenagakerjaan

KetikPos.com - BPJS cukup penting bagi masyarakat termasuk bidang ketenagakerjaan.

Namun bagi pekerja informal masih banyak yang belum mengetahui cara masuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial.

Baca Juga: Ini Tips Agar Honda BeAT Dijauhi Maling

Untuk pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Untuk cara daftar sendiri bisa dilakukan melalui online atau berjaringan.

Online
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan alamat email dan kode captcha
Klik DAFTAR

Baca Juga: Ungkapan Korban Event Diskon : Lagi Rame Budisc, Eh Gak Taunya kena suspend Shopee Seller

 

 

Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

b. Datang ke Kantor Cabang

Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Indonesia baik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X