Lestari menyampaikan bahwa UU Kesehatan No 17/2023 memiliki 458 Pasal yang sangat komprehensif mengatur seluruh sistem kesehatan di Indonesia. Ada 107 peraturan , 100 PP, 5 PMK, 2 Perpres yang akan menjadu
turunan Undang- undang ini.
"Bidan Indonesia siap mengawal kepentingan rakyat dalam setiap peraturan itu. PBI berharap seluruh tenaga kesehatan fokus pada kepentingan kesehatan rakyat," tegasnya.