Menghormati bendera Merah Putih bukan hanya soal mematuhi peraturan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk memahami, menghormati, dan mematuhi peraturan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.
Bukan sekedar simbol
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari identitas, perjuangan, dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah berupaya menjaga martabat dan kehormatan bendera ini.
Oleh karena itu, setiap warga negara harus mematuhi peraturan dan menunjukkan rasa hormat yang pantas terhadap bendera Merah Putih, sebagai simbol dari kemerdekaan dan kebanggaan nasional.