Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih Sesuai UU No. 24 Tahun 2009: Aturan, Larangan, dan Sanksi

photo author
DNU
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 06:03 WIB
Bendera Merah Putih raksasa dikibarkan Pemko Langsa dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke- 79 di Tuggu Hutan Mangrove, Kuala Langsa, Kec Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, pada Kamis, 1/8/2024 (Bonsernews.com/Dok/Fotografer Laung)
Bendera Merah Putih raksasa dikibarkan Pemko Langsa dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke- 79 di Tuggu Hutan Mangrove, Kuala Langsa, Kec Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, pada Kamis, 1/8/2024 (Bonsernews.com/Dok/Fotografer Laung)

Menghormati bendera Merah Putih bukan hanya soal mematuhi peraturan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk memahami, menghormati, dan mematuhi peraturan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

Bukan sekedar simbol

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari identitas, perjuangan, dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah berupaya menjaga martabat dan kehormatan bendera ini.

Oleh karena itu, setiap warga negara harus mematuhi peraturan dan menunjukkan rasa hormat yang pantas terhadap bendera Merah Putih, sebagai simbol dari kemerdekaan dan kebanggaan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X