KetikPos.com -- Bendera Merah Putih sebagai simbol negara Republik Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang ini menetapkan berbagai ketentuan terkait penggunaan, perlakuan, dan penghormatan terhadap bendera negara. Berikut adalah penjelasan detail mengenai aturan, larangan, dan sanksi berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009.
Makna dan Sejarah Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian. Bendera ini pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sejak saat itu, bendera Merah Putih menjadi simbol kedaulatan dan identitas bangsa.
Ketentuan Penggunaan Bendera Merah Putih
UU No. 24 Tahun 2009 mengatur penggunaan bendera Merah Putih dalam berbagai aspek, antara lain:
1. Pengibaran Bendera
- **Waktu Pengibaran**: Bendera wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus dan pada hari-hari besar nasional lainnya. Instansi pemerintah, lembaga negara, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri juga wajib mengibarkan bendera setiap hari kerja.
- **Tempat Pengibaran**: Bendera harus dikibarkan di tempat-tempat yang layak dan dapat dilihat dengan jelas, seperti di halaman kantor, sekolah, dan rumah pribadi.
2. Desain dan Ukuran
- **Desain**: Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing sama luas.
- **Ukuran**: Ukuran bendera yang digunakan di darat dan laut harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Perlakuan Terhadap Bendera
- **Perlakuan yang Dilarang**: Bendera tidak boleh dicoret-coret, dilukis, diberikan tulisan, atau gambar tambahan. Bendera juga tidak boleh digunakan sebagai pakaian, alas, penutup, atau benda lain yang dapat merendahkan martabatnya.
- **Kondisi Bendera**: Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak boleh rusak, robek, luntur, atau dalam keadaan yang tidak layak.
Larangan dan Sanksi
UU No. 24 Tahun 2009 menetapkan berbagai larangan dan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera Merah Putih, sebagai berikut:
1. Penghinaan Terhadap Bendera
- **Larangan**: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bersifat menghina terhadap bendera Merah Putih.
- **Sanksi**: Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Penggunaan yang Tidak Tepat
- **Larangan**: Bendera tidak boleh digunakan untuk iklan komersial, sebagai atribut dekoratif yang tidak layak, atau dalam bentuk lain yang tidak sesuai dengan martabatnya sebagai simbol negara.
- **Sanksi**: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Pengabaian Kewajiban Pengibaran
- **Larangan**: Institusi yang tidak mengibarkan bendera pada hari-hari yang diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif.
- **Sanksi**: Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kesadaran dan Tanggung Jawab