KetikPos..com -- Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menyampaikan keprihatinan mendalam terkait situasi yang terjadi dalam organisasi PWI belakangan ini.
Terutama ditujukan kepada para pengurus PWI se- Indonesia agar tak memberi panggung kepada mereka yang telah dicabut keanggotaannya di organisasi.
Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi aturan organisasi, terutama dalam konteks memberikan platform kepada individu yang tidak lagi memiliki hak atau legitimasi di dalam PWI.
Baca Juga: Hendry CH Bangun: Saya Masih Sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat
Salah satu masalah yang disoroti Zulmansyah adalah adanya pemberian panggung kepada seseorang yang bukan lagi Ketua Umum PWI atau bahkan bukan lagi anggota PWI untuk membuka acara-acara penting seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi, dan bahwa pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten harus lebih berhati-hati dan tidak memberikan platform kepada individu yang tidak lagi menjadi bagian dari PWI.
Baca Juga: Kurnaidi, Ketua PWI Sumsel: Belum Tahu Persis dan Meyakini Hendry masih Ketua PWI Sah
Zulmansyah juga menekankan bahwa SJI adalah salah satu program utama yang dicanangkan oleh Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028.
Program ini sangat bermanfaat bagi para wartawan dan karena sudah menjadi agenda resmi organisasi, program tersebut harus dijalankan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku.
Program-program lainnya, seperti UKW PWI dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas), juga merupakan amanah Kongres PWI yang diadakan di Bandung dan harus dilaksanakan secara legal dan konstitusional.
Baca Juga: SJI di Palembang Sah, Sayang Dibuka dan Ditutup oleh Sosok Mengaku Ketua Umum
Lebih lanjut, Zulmansyah mengingatkan semua pengurus PWI, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, serta seluruh anggota PWI di Indonesia, untuk selalu berpedoman pada Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Baca Juga: SJI Sumsel Tak Libatkan Dewan Kehormatan Provinsi, Ada Apa?
Ia menekankan bahwa setiap anggota harus patuh pada konstitusi PWI dan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Zulmansyah memberikan contoh bahwa jika ada anggota yang dinyatakan bersalah dan melanggar oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI, maka keputusan tersebut harus dihormati, bukan dilawan atau dimanipulasi yang dapat merusak nama baik organisasi.