“Kalau barang tidak bersubsidi diatur sedemikian rupa, itu bisa disebut monopoli. Tapi kalau pupuk bersubsidi, justru negara wajib mengatur agar distribusinya adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
Baca Juga: Membongkar Karut-Marut Pupuk Subsidi: Petani Terjepit, Mafia Berpesta
Perpres No. 6/2025: Jaminan Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Perpres No. 6 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima pupuk bersubsidi. Regulasi ini mencakup lima jenis pupuk bersubsidi, yaitu Urea, NPK, organik, SP-36, dan ZA.
Sebelumnya, distribusi pupuk bersubsidi diserahkan ke pihak swasta melalui mekanisme pasar.
Namun, model ini dinilai tidak efektif karena sering kali petani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sumsel Reses di OKU Timur : Tindak Lanjuti Kelangkaan Pupuk untuk Petani
Dengan melibatkan Bulog dan BUMDes, Alex berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat lebih merata, transparan, dan mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto.
“Jika distribusi pupuk tidak diatur dengan baik, petani akan semakin kesulitan, produksi pangan bisa terganggu, dan pada akhirnya rakyat yang dirugikan. Ini yang harus dicegah,” tutupnya.****