nasional

Usulan Libatkan Bulog dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi, Alex Indra Lukman: Petani Jangan Dipersulit

DNU
Kamis, 27 Februari 2025 | 00:03 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta (Dok.DPR RI)

“Kalau barang tidak bersubsidi diatur sedemikian rupa, itu bisa disebut monopoli. Tapi kalau pupuk bersubsidi, justru negara wajib mengatur agar distribusinya adil dan tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga: Membongkar Karut-Marut Pupuk Subsidi: Petani Terjepit, Mafia Berpesta

Perpres No. 6/2025: Jaminan Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Perpres No. 6 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima pupuk bersubsidi. Regulasi ini mencakup lima jenis pupuk bersubsidi, yaitu Urea, NPK, organik, SP-36, dan ZA.

Sebelumnya, distribusi pupuk bersubsidi diserahkan ke pihak swasta melalui mekanisme pasar.

Namun, model ini dinilai tidak efektif karena sering kali petani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sumsel Reses di OKU Timur : Tindak Lanjuti Kelangkaan Pupuk untuk Petani

Dengan melibatkan Bulog dan BUMDes, Alex berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat lebih merata, transparan, dan mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto.

“Jika distribusi pupuk tidak diatur dengan baik, petani akan semakin kesulitan, produksi pangan bisa terganggu, dan pada akhirnya rakyat yang dirugikan. Ini yang harus dicegah,” tutupnya.****

 

Halaman:

Tags

Terkini