Viral Perdebatan di Kios Pupuk Jombang, Kadis Pertanian: Regulasi Sudah Jelas, Ini Hanya Salah Paham

photo author
DNU
- Rabu, 26 Februari 2025 | 23:40 WIB
Suasana Proses Mediasi  (Tangkapan layar Radar Jombang )
Suasana Proses Mediasi (Tangkapan layar Radar Jombang )

KetikPos.com – Sebuah rekaman video memperlihatkan percekcokan antara seorang pria dan wanita penjaga kios pupuk di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Video tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet.

Dalam video tersebut, beredar narasi bahwa seorang nenek petani yang sedang sakit tidak bisa diwakilkan untuk mengambil jatah pupuk subsidi.

Baca Juga: Viral! Lansia Sakit Antre Pupuk Subsidi dengan Ambulans di Jombang, Sistem Penebusan Dipersoalkan

Nenek tersebut bahkan terlihat terbaring di dalam ambulans desa yang berhenti di depan kios.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Muchmad Rony, menegaskan bahwa peristiwa dalam video sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa lansia yang berada dalam ambulans itu bukan sengaja datang ke kios untuk mengambil pupuk, melainkan baru saja menjalani rawat jalan di rumah sakit dan kebetulan mampir ke kios saat pulang.

Baca Juga: Membongkar Karut-Marut Pupuk Subsidi: Petani Terjepit, Mafia Berpesta

"Iya, nenek itu dibawa anaknya ke kios pupuk setelah periksa kesehatan di rumah sakit. Jadi ke kios itu kebetulan berhenti dan mampir untuk mengambil pupuk subsidinya," ungkap Rony, Rabu (26/2).

Regulasi Sudah Jelas, Hanya Butuh Pemahaman

Rony menegaskan bahwa aturan terkait penyaluran pupuk subsidi sudah jelas dan mengacu pada sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sesuai regulasi, penerima pupuk subsidi diwajibkan datang sendiri, membawa identitas diri (KTP dan KK), berfoto, serta menandatangani bukti penerimaan secara digital.

Baca Juga: Membongkar Karut-Marut Pupuk Subsidi: Petani Terjepit, Mafia Berpesta

"Kalau memang tidak bisa hadir langsung, harus ada surat kuasa resmi atau anggota keluarga dalam satu KK yang bisa mewakili," jelasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: celah.id, radarjombang.jawapos.com, Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X