nasional

28 Tahun Tragedi Mei 1998: Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik Sumsel Desak Penuntasan Kasus HAM

DNU
Minggu, 27 Juli 2025 | 19:24 WIB
Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Dua puluh delapan tahun setelah Tragedi Mei 1998 yang mengguncang fondasi Orde Baru, hingga kini luka sejarah bangsa atas kasus penculikan aktivis 1997-1998, pemerkosaan massal Mei 1998, serta kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu lainnya masih belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas. 

Forum Alumni Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama pergerakan demokrasi di Sumatera Selatan mengecam apa yang mereka sebut sebagai sikap abai negara terhadap penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Baca Juga: Ada Bom Waktu Jelang pemilu 2024, Pimpinan PRD Warning Presiden Jokowi

Tuntutan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan peristiwa 27 Juli 1996 atau "Kudatuli", melalui konferensi pers yang digelar di Palembang, Minggu (27/7/25).

Kendati desakan untuk mengusut tuntas dan menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan ke Pengadilan HAM Hoc kencang bergema, namun hingga kini tak ada tindakan nyata dari pemerintah. Selama ini, berbagai tragedi kemanusiaan tersebut tak pernah diselesaikan, bahkan cenderung dipetieskan.

"Ketika kejahatan HAM tidak pernah diusut tuntas, bahkan para pelakunya mendapatkan impunitas dari dari negara maka luka kolektif bangsa ini akan terus menganga lebar. Semua ini dipeti-eskan,” ujar Miftahul Firdaus dalam pernyataan sikapnya. 

Baca Juga: Pendiri PRD: Kaum Reformis Sejak Awal Khianati Selewengkan Gerakan 1998

Miftahul atau akrab disapa Avir menyebut bahwa sejumlah bukti kuat telah diungkap oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada era Presiden B.J. Habibie serta Tim Ad Hoc Komnas HAM berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

"Keduanya menyimpulkan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam peristiwa Mei 1998," tegas Avir.

Namun, ia menilai hingga kini belum ada langkah konkret untuk membawa para pelaku utama ke pengadilan. “Pemerintahan silih berganti, tapi kebenaran dan keadilan seolah terus diabaikan,” katanya.

Ironisnya, tambah Nachung Tajuddin, dalam kasus tragedi Mei 1998 yang menelan banyak korban, negara, melalui pejabatnya justru berusaha menyangkalnya.

Baca Juga: AirAsia Resmi Terbang Setiap Hari dari Kuala Lumpur ke Palembang, Ini Jadwal dan Info Pemesanannya

"Dimana diketahui  pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara terang-terangan menyebut pemerkosaan massal pada Mei 1998 sebagai rumor belaka. Pernyataan ini bertentangan dengan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,"tegasnya 

Lebih lanjut Nachung menyampaikan berdasarkan hasil investigasi TGPF, kekerasan seksual yang terjadi mencakup kasus pemerkosaan sebanyak 52 korban, pemerkosaan dan penganiayaan berjumlah 14 korban, penyerangan atau penganiayaan seksual mencapai 10 korban, dan pelecehan seksual berjumlah 9 orang.

Baca Juga: Izin Kelola Sumur Minyak di Muba Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Praktik Bagi-Bagi Jatah di Balik Kebijakan

Halaman:

Tags

Terkini