nasional

Ada Apa Ya Di Balik Penolakan RUU Kesehatan? Ternyata, Banyak yang Takut Kehilangan

DNU
Minggu, 7 Mei 2023 | 19:44 WIB
koalisi organisasi tenaga kesehatan mendukung pengesahan RUU Kesehatan. (rilis)

“Disamping itu sangat meringankan biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing anggota IDI dan PDGI,” katanya dalam kesempatan itu.

2 Juta Orang Berobat ke Luar Negeri Tiap Tahun 

Judil mengatakan dalam narasi penolakan RUU Kesehatan yang sering disebutkan adalah bahaya masuknya dokter asing, investasi asing, perlindungan hukum bagi dokter dan liberalisasi.

“Mengenai yang terakhir tentang liberalisasi, justru tidak masuk akal. Dengan mencabut UU Praktek Kedokteran, justru memangkas liberalisasi dengan memangkas kewenangan organisasi profesi dan mengambalikannya pada pemerintah dan KKI,” katanya.

Ia mengingatkan, RUU Kesehatan Pasal 233, menyebutkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA lulusan luar negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.

“Jika hasil uji kompetensi mereka adalah kompeten, maka mereka harus mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta wajib memiliki STR dan SIP selama adaptasi,” ujarnya.

Namun menurutnya, jika hasil uji kompetensi mereka adalah belum kompeten, maka mereka harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Mengenai investasi asing yang berkualitas internasional ia berharap dapat mengurangi arus orang kaya Indonesia berobat keluar negeri.

“Saat ini saja ditengarai sekitar 2 juta orang Indonesia berobat keluar negeri setiap tahun yang menghabiskan devisa sekitar Rp 1,6 Trilyun. Sekiranya bisa dihemat 10% saja, cukup besar manfaatnya,” katanya.

Yuli Suprapti dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengungkapkan bahwa selama ini dokter selalu dibenturkan dengan masyarakat.

Tenaga Medis Lebih Aman

Ia juga menyampaikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan merupakan hal yang baru karena dalam UU 36/2014 Tenaga Kesehatan dalam Pasal 57 huruf (a) dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

“Hal ini tidak dihilangkan bahkan ditegaskan kembali di dalam RUU Kesehatan Pasal 282 Ayat (1) huruf (a),” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pelindungan Hukum Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan pada RUU Kesehatan Pasal 322 Ayat (4) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Pasal 282 Ayat (1) Huruf a Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien.

Halaman:

Tags

Terkini