Ada Apa Ya Di Balik Penolakan RUU Kesehatan? Ternyata, Banyak yang Takut Kehilangan

photo author
DNU
- Minggu, 7 Mei 2023 | 19:44 WIB
koalisi organisasi tenaga kesehatan mendukung pengesahan RUU Kesehatan. (rilis)
koalisi organisasi tenaga kesehatan mendukung pengesahan RUU Kesehatan. (rilis)

 

Ketikpos.com -- Transformasi Kesehatan melalui RUU Kesehatan OBL diperlukan antara lain untuk mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran 2004 yang mengurangi peran pemerintah dan negara dalam sektor kesehatan.

Hal ini disampaikan Dewan Pembina Forum Dokter Susah Praktek (FDSP), Dr. Judilherry Justam dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Juang, Jalan Menteng 31, Jakarta Sabtu (6/5) oleh Koalisi 17 Organisasi Pendukung RUU Kesehatan

“Dalam UU tersebut, Dinas Kesehatan  --bahkan Menteri Kesehatan sekalipun-- tidak dapat mengeluarkan izin praktek tanpa adanya rekomendasi izin praktek dari IDI Cabang,” ujarnya.

Begitupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menurutnya tidak dapat mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa terlebih dahulu memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang dikeluarkan oleh kolegium bentukan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

“Kewenangan IDI dan PDGI (Persatuan Dokter Gigig Indonesia) berdasarkan UU Praktik Kedokteran ini diikuti dan ditiru pula oleh organisasi nakes lain seperti IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PPNI (Perkumpulan Perawat Nasional Indonesia) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI),” katanya.

Demikian juga, ketentuan organisasi profesi sebagai organisasi tunggal, menyebabkan setiap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya terpaksa harus menjadi anggota organisasi profesi masing-masing.

Sebagai contoh, IAI dalam AD/ART-nya menyebutkan bahwa IAI adalah satu-satunya organisasi profesi untuk Apoteker. Tidak ada dasar hukumnya yang bisa membenarkan klaim IAI sebagai organisasi tunggal untuk apoteker.

“Sebetulnya anggota-anggota IAI dapat mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) pada PP IAI. Karena berdasarkan klaim sebagai satu-satunya organisasi profesi apoteker, IAI bisa memungut dana rekomendasi izin praktek dan sertifikat kompetensi apoteker,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada contoh di negara lain dimana organisasi profesi sebagai organisasi tunggal, kolegium dibentuk oleh organisasi profesi dan rekomendasi organisasi untuk dapat memperoleh izin praktek.

“Dengan mencabut UU Praktik Kedokteran berarti kita ingin mengembalikan IDI dan PDGI ke khittahnya,” ujarnya.

Ada yang Takut UU Praktik Kedokteran Dicabut

Ia mengatakan bisa dimengerti mengapa organisasi profesi IDI dan PDGI mati-matian ingin mempertahankan UU Praktik Kedokteran 2004 agar tidak dicabut.

“Oleh karena dengan dicabutnya UU Praktek Kedokteran 2004, pengurus IDI akan kehilangan pijakan untuk dapat memungut dana rekomendasi izin praktek, sertifikat kompetensi dan biaya pemenuhan SKP (Satuan Kredit Partisipasi),” jelasnya.

Padahal menurutnya anggota-anggota IDI sendiri sangat berterima-kasih bila STR diberlakukan seumur hidup dan penyederhanaan persyaratan izin praktek tanpa keharusan perlunya rekomendasi IDI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X