“Inti sebenarnya adalah IDI dan PDGI tidak menghendaki dicabutnya UU Praktik
Kedokteran Tahun 2004. Narasi penolakan yang disebutkan hanya sekedar mencari simpati publik. Tetapi justru dengan pencabutan RUU Praktik Kedokteran akan sangat memberikan manfaat pada dokter dan sekaligus bagi masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Konferensi Pers ini dihadiri Dr. Yenni Tan, MARS Ketua FDSP Dr Niko Akbar (FDSP), Brigjen Pol (P) Apt Mufti Djusnir (PASI, MFI, FIB ), Apt Merry (KAMPAK), Mom Bena (AAPN), Beatrico Lyo Aratodang ( mahasiswa korban UKAI), Prof Dr Deby Vinski (Wakil ketua PDSI), Sukendar SKep (LBHPI ), Serikat Tenaga Kesehatan Nasional indonesia (STKNI ) Web Warouw (Siti Fadilah Foundation), Yuli Supriati (Dewan Kesehatan Rakyat), Dr Hiskia, SH, MARS, MH Korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), Dr. Maruarar Panjaitan Sp OG dan Dr. Gabriela Suarez (Forum Dokter Pendukung RUU Kesehatan) dan Dr. Timbul Tampubolon (Dewas PDSI)