nasional

Kamu Punya Produk Olahan, Ini Cara dan Syarat Buat Izin Edar Produk

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:12 WIB
Cau Chocolates. Merk panganan berbasis coklat ini menjelma sebagai produk olahan coklat kebanggaan Pulau Dewata yang mampu menembus pasar internasional. (Foto: BNI)

NPWP;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol;
Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.

Registrasi Produk Pangan
Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

Komposisi;
Proses produksi;
Penjelasan kode produksi;
Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
Rancangan label;
Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil);
Spesifikasi bahan.

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:

Komposisi;
Proses produksi;
Penjelasan kode produksi;
Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
Rancangan label;
Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu);
Spesifikasi bahan.

Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):

Komposisi;
Proses produksi;
Penjelasan kode produksi;
Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
Rancangan label;
Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa);
Spesifikasi bahan;
Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).
Indonesia.go.id (***)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini