Kamu Punya Produk Olahan, Ini Cara dan Syarat Buat Izin Edar Produk

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:12 WIB
Cau Chocolates. Merk panganan berbasis coklat ini menjelma sebagai produk olahan coklat kebanggaan Pulau Dewata yang mampu menembus pasar internasional. (Foto: BNI)
Cau Chocolates. Merk panganan berbasis coklat ini menjelma sebagai produk olahan coklat kebanggaan Pulau Dewata yang mampu menembus pasar internasional. (Foto: BNI)

 

KetikPos.com - Mungkin ada yang belum tahu setiap pelaku usaha pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau produk impor dalam kemasan eceran wajib mengantongi izin edar.

Oleh karena itu bagi para pelaku usaha yang telah ataupun baru memulai bisnis pangan olahan wajib memiliki izin edar.

Mengenai peraturan tersebut berlaku pada setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Apalagi permasalahan itu tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017.

Mengenai izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko.

Apalagi setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Memang kewajiban memiliki izin edar tersebut dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

Jagi bagi industri rumah tangga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).

Sebagaimana seperti dilansir dari laman BPOM, tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut perlu diperhatikan persyaratannya, antara lain:

Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga);
Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort;
Jenis pangan:
Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;
Pangan fortifikasi;
Pangan wajib SNI;
Pangan program pemerintah;
Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
Bahan tambahan pangan (BTP).
Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

Jenis pangan;
Jenis kemasan;
Komposisi;
Desain label;
Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia;
Nama dan/atau alamat importir/distributor;
Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.
Selanjutnya, langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui dua tahap, di antaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/.

Registrasi Akun Perusahaan
Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS;
Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU);
Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.
Persyaratan Produk Impor (ML):

Halaman:

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Terkini

IKN Sudah Miliki Logo, Ini Bentuknya

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:52 WIB
X