KetikPos.com -- Meskipun Rhoma Irama dalam lagunye menyebut, "Judi menjanjikan kemenangan', tetap harus diwaspadai fakta terkait merebaknya konten judi yang merupakan permainan yang dianggap bisa merusak sendi-sendi kehidupan.
Sedikitnya, 683 situs milik pemerintahan dan lembaga pendidikan, kini telah disusupi konten berbahaya bagi masyarakat, bermuatan perjudia n. Karenanya patut diwaspadai
fakta ini karena bisa berbahaya bagi kita semua. Bukan tidak mungkin bisa berdampak negatif bagi anak dan keluarga kita.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang disusupi konten perjudian.
Menurutnya, jumlah itu merupakan hasil temuan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.
Disebutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penanganan terhadap 683 situs tersebut.
“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id, berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023), seperti dikutip dari Indonesianchanel.com.
Semuel, memaparkan pihaknya memiliki kewenangan menonaktifkan sementara domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami penyalahgunaan.
"Kewenangan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015," ujarnya.
Peraturan Menkominfo itu, mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung
jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Penanganan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tandas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Saat ini, lanjut Samuel, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.
Selain itu, terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id.
Menurut Samuel, penyebab kerentanan situs pemerintah domain go.id disisipi konten perjudian, karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, dan banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disusupi konten perjudian.
Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah
untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” kata Samuel.