KetikPos.com - Hati hati saat membeli motor bekas dan cek terlebih dahulu BPKB dan STNK apakah asli atau tidak.
Hal ini bisa saja pedagang "nakal' karena motor yang dijual ternyata BPKB dan STNK ternyata dipalsukan.
Kemungkinan ada penjual motor dengan keterangan dokumen lengkap, tapi gak tahunya STNK dan BPKB tersebut palsu.
Sehubungan itu, pembeli mesti teliti ketika mengecek dokumen motor bekas.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu, Perhatikan Ini Bila Beli Motor Matic Bekas
Kasus ini seperti ditemukan Polresta Malang Kota yang berhasil meringkus pelaku maling motor.
Mereka menjual motor lengkap dengan BPKB dan STNK ilegal yang dibeli secara daring.
Tentu hal itu membuat pembeli awam menjadi khawatir.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, menegaskan setiap pembelian motor bekas harus mengecek surat-surat dengan teliti karena jika palsu maka sifatnya tidak sah.
Pihak kepolisian dapat memeriksa keaslian dengan menyorot blangkon pada BPKB dan STNK menggunakan sinar ultra violet, yang akan terlihat asli atau tidaknya.
Selain itu juga bisa memeriksa dari database dengan menyamakan data dari nomor registrasi.
Membedakan BPKB dan STNK yang asli dan palsu memang memerlukan ketelitian, karena keduanya memiliki wujud yang hampir mirip.(***)