STNK Motor Listrik Tidak Ada Beda Dengan Motor Biasa

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:41 WIB
Ilustrasi nomor kendaraan
Ilustrasi nomor kendaraan

 

KetikPos.com - Motor listrik juga dilengkapi dengan STNK dan BPKB sama dengan motor bensin.

Namun sedikit yang membedakan kedua kendaraan tersebut adalah keterangan jenis motor itu sendiri.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa STNK dan BPKB kendaraan listrik saat ini tertulis nomor penggerak dan besar daya penggerak.

"Ada nomor penggerak. Sudah ada di STNK dan BPKB baru. Sudah ditulis motor listrik berapa kWh dulu kan cuma bensin atau solar," kata dia.

"BPKB juga listrik, nomor rangka, nomor mesin biasa dan nomor penggerak," sambung Yusri.
L
Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru. (screenshot @gesits)
Yusri mengatakan, pengurusan STNK kendaraan listrik juga tidak ada perbedaan dengan mobil atau motor bensin.

"Dari pertama mengeluarkan sudah karena ini pelayanan.

Jadi bukan cuma bensin dan solar tapi juga ada Kwh, nomor mesin, dan penggerak," ujar Yusri.
(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB
X