KetikPos.com - Motor listrik juga dilengkapi dengan STNK dan BPKB sama dengan motor bensin.
Namun sedikit yang membedakan kedua kendaraan tersebut adalah keterangan jenis motor itu sendiri.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa STNK dan BPKB kendaraan listrik saat ini tertulis nomor penggerak dan besar daya penggerak.
"Ada nomor penggerak. Sudah ada di STNK dan BPKB baru. Sudah ditulis motor listrik berapa kWh dulu kan cuma bensin atau solar," kata dia.
"BPKB juga listrik, nomor rangka, nomor mesin biasa dan nomor penggerak," sambung Yusri.
L
Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru. (screenshot @gesits)
Yusri mengatakan, pengurusan STNK kendaraan listrik juga tidak ada perbedaan dengan mobil atau motor bensin.
"Dari pertama mengeluarkan sudah karena ini pelayanan.
Jadi bukan cuma bensin dan solar tapi juga ada Kwh, nomor mesin, dan penggerak," ujar Yusri.
(***)