Buka aplikasi mobile Sambara
Klik Proteksi Kepemilikan pada bagian menu Info dan Layanan
Masukkan nopol kendaraan yang dimiliki
Klik OK ketika muncul pop bertulisan Anda Belum Melakukan Registrasi No. HP
Masukkan NIK, nomor rangka kendaraan, nomor telepon, lalu centang opsi Saya Setuju dengan Syarat, Ketentuan, dan Kebijakan Privasi yang Ditetapkan lalu klik Lanjut
Klik Lanjut kemudian masukkan empat angka verifikasi yang dikirimkan ke nomor telepon
Klik OK
Masukkan lagi empat angka verifikasi
Lengkapi data foto KTP dan tanda tangan lalu klik Simpan
Di bagian bawah layar bakal muncul pertanyaan Apakah Kendaraan Anda Akan Diblokir?
Klik Ya
Tekan Setuju terhadap syarat dan ketentuan
Masukkan lagi empat angka verifikasi
Klik Lanjut
Bakal muncul pop up bertuliskan Kendaraan Sudah Diblokir
Klik OK
Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Seperti disebutkan lebih awal bahwa alasan seseorang mesti melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual ialah untuk menghindari pajak progresif jika membeli kendaraan lagi pada kemudian hari.
Karena hanya melalui pemblokiran inilah maka kantor Samsat bisa mengetahui bahwa kendaraan lama yang dimiliki sudah dilepas kepemilikannya kepada orang lain.
Sebagai informasi, untuk di DKI Jakarta, aturan mengenai pajak progresif itu sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut merupakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.(***)