KetikPos.com - Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor yang sudah dijual perlu diketahui oleh masyarakat agar bila punya mobil yang baru tidak terkena pajak progresif.
Mengenal Pemblokiran STNK
Mengenai jual beli kendaraan bermotor memang memiliki banyak serba serbi yang perlu diketahui oleh konsumen, contohnya saja soal pemblokiran STNK.
Bahkan tidak sedikit konsumen yang masih bingung ketika mendengar hal ini atau bahkan belum pernah mendengarnya sama sekali.
Bagi mereka yang baru saja menjual kendaraan, mungkin saja bertanya-tanya mengapa dirinya perlu melakukan blokir STNK.
Begitu juga, pemilik kendaraan yang STNK-nya terkena blokir, kemungkinan juga kebingungan apa yang salah dengan kendaraannya.
Adapun pemblokiran STNK yang dimaksud dalam konteks ini dikenal dengan istilah “blokir jual”.
Pada prinsipnya pemblokiran ini dapat dilakukan oleh pemilik lama kendaraan yang sudah dijual dengan cara mengajukan permohonan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain “blokir jual” masih ada istilah pemblokiran lagi yang dinamakan “blokir hilang”.
Sesuai namanya, pemblokiran tersebut diajukan oleh seorang pemilik yang kendaraannya hilang.
Namun, dalam ulasan kali ini hanya akan dibahas soal pemblokiran kendaraan yang sudah dijual.
Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Berdasarkan pantauan, masing-masing Samsat daerah ternyata memiliki prosedur yang berbeda-beda bagi masyarakat untuk melakukan pemblokiran STNK, contohnya untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Berikut ini cara mengajukan blokir STNK untuk daerah DKI Jakarta yang dirangkum dari Instagram Humas Pajak Jakarta.