Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id
Lakukan registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
Pilih menu PKB
Klik pada menu Pelayanan
Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
Upload kelengkapan dokumen
Klik “Kirim”
Adapun kelengkapan dokumen yang dimaksud terdiri dari:
Photocopy KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa yang disertai dengan materai Rp10.000 ribu dan photocopy KTP jika dikuasakan
Photocopy surat atau akta penyerahan atau bukti bayar
Photocopy STNK atau BPKB jika ada
Photocopy Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs web https://bapenda.jakarta.go.id/
Dijelaskan, status pemblokiran bakal dikirimkan melalui alamat email atau terlihat di dalam kolom PKB.
Seandainya belum ada laporan maka masyarakat bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta melalui nomor 1500177.
Berdasarkan informasi, seandainya data yang diminta tidak lengkap maka tidak dapat diproses.
Pemilik kendaraan mesti mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pemblokiran.
Pemilik kendaran perlu membawa KTP asli sesuai dengan yang tertera di dalam STNK, STNK itu sendiri, KK, materai, dan surat kuasa bermaterai seandainya diwakilkan.
Cara Blokir STNK Jawa Barat
Untuk melakukan blokir STNK Jawa Barat, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sambara yang biasanya digunakan untuk membayar pajak secara online.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: