Akan tetapi ada satu hal yang penting dicatat adalah Namun, bagi makmum yang telat [masbuq] datang shalat, dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, tindakan itu bisa dimaklumi. Artinya, ketika makmum telat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca al-Fatihah dikarenakan imam sudah rukuk sehingga harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam, dalam kondisi ini dimaafkan tidak menyelesaikan al-Fatihahnya. Sebab kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam. (***)