Diduga Tak Kantongi Izin, KMPP Desak Wali Kota Palembang Segera Segel SPBU di Jalan Arivai–Mayor Zen!

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 21:55 WIB
Puluhan massa yang tergabung Koalisi Masyarakat Peduli Palembang (KMPP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Palembang, Jumat (14/11/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)
Puluhan massa yang tergabung Koalisi Masyarakat Peduli Palembang (KMPP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Palembang, Jumat (14/11/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Puluhan massa yang tergabung Koalisi Masyarakat Peduli Palembang (KMPP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Palembang, Jumat (14/11/2025).

Massa mendesak Wali Kota Palembang untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan menyegel proyek pembangunan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai (eks Hotel Paradis) dan Jalan Mayor Zen.

Kedua proyek itu disinyalir berjalan tanpa dokumen perizinan fundamental: Amdal, Amdalalin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pelanggaran standar K3 bagi para pekerja. Namun kegiatan pembangunan tetap berlangsung.

Baca Juga: KMPP Desak DPRD Sumsel Segera Terbitkan Rekomendasi Penonaktifan Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Alasannya

Koordinator aksi, Rizky Pratama, menduga ada praktik pembiaran yang dilakukan pemerintah kota Palembang. Ia menyebut investigasi KMPP di lapangan menemukan fakta bahwa bangunan eks Hotel Paradis tiba-tiba bermetamorfosis menjadi proyek SPBU yang diduga tanpa dokumen legal yang jelas.

“Kami menduga kuat terjadi alih fungsi tanpa izin. Pembangunan tetap jalan meski izin inti seperti Amdal, Amdalalin, dan PBG patut dipertanyakan,” ujar Rizky.

Berbeda halnya dengan proyek pembangunan SPBU di Jalan Mayor Zen, sambung Rizky, pihak menemukan indikasi belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan seperti Amsal, Amdalalin, PBG hingga standar K3 bagi pekerja proyek.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan: Demo Damai Dilindungi, Perusuh Akan Ditindak Tegas*

“Oleh sebab itu, Kami mendesak Walikota Palembang untuk menghentikan seluruh proses pembangunan SPBU di A Rivai maupun di Mayor Zen.

Pembangunan ini diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen Amdal, Amdalalin, dan PBG hingga pelanggaran K3 bagi pekerja proyek.

Jika benar, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Perda dan Perwali yang justru dibiarkan,” tegas Rizky dengan lantang.

KMPP menilai langkah investor mendirikan SPBU diduga kuat tanpa kajian lingkungan dan rekayasa lalu lintas sama saja menumpuk risiko.

Baca Juga: Aksi Demo Kasus Affan Mengguncang: Kapolri Listyo Sigit Siap Mundur Jika Presiden Meminta

SPBU, katanya, bukan bangunan biasa. Salah kelola apalagi tanpa kajian bisa berujung kebakaran, ledakan, atau kemacetan kronis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X