daerah

Denda Tagihan PJU Membebani APBD Kota Palembang , Andreas Okdi Priantoro Minta DPRD Segera Turun Tangan

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 00:29 WIB
pengiat Gerakan Save Cinde, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH (Dok Ist)

KetikPos.com - Skandal dugaan denda pelanggaran penertiban pemakaian tenaga listrik atas Penerangan Jalan Umum (PJU) kini menjadi tanda tanya bagi sejumlah masyarakat di Kota Palembang.

Salah satunya, Andreas Okdi Priantoro yang memberikan kritikan pedasnya prihal tersebut. Pasalnya jumlah denda yang wajib dibayarkan Pemkot Palembang sebesar Rp. 47,5 Milyar, tentu nilai tersebut akan membebani  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.

"Yang menjadi pertanyaan saya, kemana saja Dinas terkait selama ini, apa pura-pura tidak tahu atau memang tidak tahu sama sekali atau memang dibiarkan begitu saja. Yang lebih mengherankan lagi denda itu merupakan akumulasi sejak tahun 2018 - 2023,"cetus dia dalam keterangannya kepada wartawan, pada Jumat (20/10/23).

Lebih lanjut, Andreas, meskipun masyarakat telah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap bulan, bukannya mendapatkan penerangan jalan yang baik, malah  denda yang dirasakan bagi masyarakat Kota Palembang.

"Inikan konyol namanya, secara logika masyarakat membayar pajak lampu jalan. Artinya anggaran untuk bayar rekening lampu tersedia lalu mengapa ada denda?," keluh dia seraya berkata bahwa dirinya menduga di balik denda ini ada indikasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang menjurus ke Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Andreas OP sapaan pria ini, denda tersebut tidak akan terjadi apabila metode kerja perbaikan LPJU jika dilakukan dengan profesional. Namun, didugaan metode kerjanya tidak profesional yang sengaja dilakukan oknum pegawai demi meraup untung, makanya Pemkot Palembang kena imbasnya.

"Jika Dinas Perkimtan Kota Palembang sudah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik dengan baik, maka hal ini tidak terjadi. Namun sepertinya tidak dilakukan, malah patut diduga Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang ada main mata dengan oknum bawahannya, sehingga berdampak membebani APBD kota Palembang akibat didenda sebesar 47,5 milyar,"ungkap dia.

Dikatakan, Andreas tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Artinya denda ini tidak mungkin tiba - tiba  muncul jika tidak ada sebab musababnya. "Pasti ada pelanggaran, makanya Pemkot Palembang di denda segitu besarnya,"ucap dia.

Andreas menjelaskan akar permasalahannya sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah (Kota Palembang tahun 2022 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023.

"Inti permasalahannya mengenai penetapan jumlah denda yang diterima Pemkot Palembang, titik PJU yang melakukan pelanggaran, yakni PI, PII dan PIII. Di mana pelanggaran PII antara lain disebabkan kerusakan pada meteran listrik atau korsleting.

Kerusakan ini seharusnya dilaporkan kepada PT.PLN untuk diperbaiki, tidak diperbaiki secara mandiri oleh Dinas Perkimtan dengan cara menyambung listrik secara langsung tanpa izin.

Sedangkan pelanggaran kode PIII merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran listrik atau termeterisasi atau "nyolong" listrik, jelas dia.

Hal lebih parahnya lagi, lanjut Andreas, Dinas Perkimtan Kota Palembang terkesan tidak terdapat usaha untuk mengubah metode kerja perbaikan LPJU atau mengurangi denda P2TL. Tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan akan  menimbulkan resiko gugatan pidana.

"Nah untuk pelanggaran berat seperti ini apakah pihak PLN sudah menggugat Pemkot sesuai Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) yang menyatakan “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,-;,"beber Andreas.

Andreas berharap Pj Walikota Palembang segera copot Kadin Perkimtan dan kroninya yang tidak becus bekerja dan mengelola anggaran.  "Jangan sampai Pj walikota yang menjabat belum sebulan meneruskan kebijakan-kebijakan konyol dan perlu dicatat Pj walikota bukan petugas cuci "piring kotor" rezim sebelumnya,"tandas dia

"Saya berharap pihak DPRD Kota Palembang, harus turun tangan terkait jumlah denda PJU yang wajib dibayarkan Pemkot Palembang ini,"harap dia.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Affan Prapanca mengarahkan ke PPK langsung, yakni Bapak Dedi. "Silahkan kord dg PPK..Nanti akan diberikan penjelasan,"ujar dia dengan singkat melalui pesan WhatsApp. 

Setelah pewarta ini mencoba meminta tanggapan dengan koordinator PPK, Dedi menyampaikan bahwa silahkan saja. "Iya Pak boleh,"singkat Dedi. Untuk menggali informasi lebih lanjut soal denda tersebut, pewarta media ini telah mengatur janji pada Senin (23/10/23) di Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang. Agar publik mengetahui secara jelas soal tersebut.


Sementara itu, Widodo sebagai perwakilan PLN menyampaikan  di dalam manajemen PLN, sebenarnya itu bukan denda tapi keterlambatan pembayaran yang nantinya jadi tagihan susulan.

Lantas saat disinggung  sangsi apa yang dilakukan PLN terkait masalah “tagihan susulan” apakah sudah dilakukan pemutusan terhadap PJU yang melanggar PII dan PIII dan apakah PLN sudah melayangkan surat tagihan tunggakan ke pemkot, cecar Andreas seperti dikutitp ketikPos.com dari Pacanangnews, pada Kamis (20/10/23) lalu.

"Kami telah melakukan tagihan ke Pemkot Palembang, dan untuk pemutusan PJU bermasalah setiap hari kami telah menerjunkan petugas patroli P2TL untuk menertibkan pelanggaran- pelanggaran,"kata dia (**)

Tags

Terkini