KetikPos.com - Sejumlah warga dari RT 23, 24, dan 28 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, mendatangani kantor walikota palembang, Rabu (31/01/24).
Kedatangan mereka guna meminta Pemerintah Kota Palembang untuk mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka telah tinggal puluhan tahun di lahan yang dipertentangkan.
Permintaan tersebut muncul sebagai respons terhadap kompensasi yang dianggap tidak memadai atas pembebasan lahan dari PT. KAI (Persero).
Baca Juga: Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung
Tim kuasa hukum warga dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Dedy Irawan, S.H, menekankan bahwa banyak kliennya telah mengantongi dokumen-dokumen yang sah sebagai bukti bahwa mereka penduduk asli yang tinggal disitu puluhan tahun secara turun temurun, bahkan ada yang telah memiliki sertifikat hak milik.
"Seiring dengan itu, warga berharap Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan dukungan dengan menerbitkan surat keterangan bahwa memang benar mereka warga kota palembang yang menetap disana puluhan tahun di lokasi tersebut,"ungkap dia
Baca Juga: Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan
Menurut pengakuan Dedy hasil audensi dengan Pihak Pemerintah Kota Palembang, melalui Bidang Hukum, segera menindaklanjuti prihal tersebut.
"Intinya tadi, pihak Pemkot akan segera menyampaikannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,"tandas dia.