daerah

Pengujian Materil Pasal 7 UU Pilkada: Tantangan Mahasiswa Hukum UI

DNU
Sabtu, 3 Februari 2024 | 17:39 WIB
Sidang gugatan di MK (Dok)

KetikPos.com -- Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menghadiri sidang pendahuluan untuk pengujian materil terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam petitum, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pasal 7 tersebut diubah, menganggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka menilai pasal tersebut membuka peluang caleg terpilih untuk tidak berkomitmen terhadap mandat rakyat, terutama terkait pengunduran diri dari posisi anggota legislatif.

Para pemohon, tidak didampingi kuasa hukum, merasa dirugikan oleh kondisi kekosongan hukum yang timbul akibat undang-undang tersebut.

Alasan mereka didasarkan pada keprihatinan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama.

Dalam konteks ini, mereka mengacu pada putusan MK sebelumnya dalam perkara 033/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan anggota DPR/DPRD untuk mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Perbedaan krusial terletak pada persinggungan timeline antara pemilu 2024 dan pilkada 2024, menimbulkan potensi kekosongan hukum.

Dengan peluang caleg terpilih untuk ikut pilkada di tahun 2024, para pemohon mendesak MK untuk menguatkan kembali putusan sebelumnya, menegaskan bahwa caleg terpilih harus mengundurkan diri dari statusnya sebelum berkontestasi dalam pilkada.

Sebuah tantangan hukum yang mencerminkan keprihatinan mahasiswa hukum UI terhadap stabilitas regulasi pemilihan di Indonesia. 

Tags

Terkini