KetikPos.com -- Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menunjukkan langkah tegas dan konkret dalam menertibkan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang sering melintasi jalanan kota di luar jam operasional yang ditentukan.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian insiden truk maut yang merenggut nyawa terjadi belum lama ini.
Dalam pertemuan bersama Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, Ratu Dewa berhasil mendapatkan persetujuan penggunaan Terminal Karya Jaya sebagai tempat parkir sementara bagi truk ODOL.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Jl. M.P. Mangkunegara: Pj Walikota Palembang Disomasi
Pertemuan yang berlangsung di gedung Karsa Kemenhub RI, Jakarta Pusat, menghasilkan dua poin utama.
Pertama, Kemenhub menyetujui peminjaman aset Terminal Karya Jaya dengan syarat perbaikan jalan yang berlubang.
Kedua, Pemkot Palembang diminta mengajukan surat ke Kementerian Keuangan terkait penggunaan aset tersebut.
"Kami sudah mendapat restu dari pemerintah pusat dan akan segera menindaklanjutinya, terutama melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang," tegas Ratu Dewa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Palembang untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan akibat truk ODOL. Rencana lainnya termasuk pembuatan jalan lingkar dan hibah untuk pembangunan kantong parkir ODOL.
Baca Juga: Kunjungan Kepala BKKBN RI dan Pj Walikota Palembang: Tingkatkan Layanan KB dan Penanganan Stunting
Masalah truk besar yang melintasi jalan di luar jam operasional telah menjadi isu yang mengakar. Ratu Dewa menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efisien untuk mengatasi birokrasi yang panjang.
"Permasalahan birokrasi yang terlalu panjang ini membuat saya langsung berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan," ungkapnya.
Kadishub Kota Palembang, Afrizal Hasyim, menjelaskan bahwa Terminal Karya Jaya memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan kantong parkir sebelumnya yang hanya mampu menampung 50 mobil.
Dengan implementasi Perwali No.26/2019, rute masuk dan keluar kota bagi kendaraan berat telah ditentukan dengan jadwal operasional yang ketat, yaitu mulai jam 21.00 hingga 06.00 untuk masuk kota, dan jam 09.00 hingga 15.00 untuk keluar kota.