KETIKPOS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Pidana, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan tersebut akan dilakukan oleh pasangan perseorangan yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman yang akan maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cimahi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Menanggapi terkait akan dilaporkan ke PTUN dan DKPP, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur saja," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand dengan singkat saat dihubungi pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Disinggung terkait proses penyelesaian masalah tersebut, Anzhar mengaku, bahwa permasalahan putusan untuk calon perseorangan masih dilakukan proses mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi.
"Saat ini masih proses mediasi di Bawaslu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pasangan Bakal Calon (Pabaslon) Perseorangan, Asep Nandang mengatakan, dalam mediasi yang dilaksanakan hari ini antara pihaknya dengan KPU Kota Cimahi yang dimediasi oleh Bawaslu tidak menemui titik tengah.
"Mediasinya jadi tapi belum ada kesepakatan," ujar Asep pada Jumat, 24 Mei 2024.
Terkait masalah yang menjadi bahasan pasangan perseorangan, Asep menjelaskan,
KPU tidak memeberikan petunjuk secara surat fisik dan PKPU-nya. Bahkan, tidak diberitahukan.
" KPU Cimahi seolah menutup informasi dan komunikasi kepada pabaslon dari independen," ucapnya.
Dijelaskan Asep, bahwa pihaknya sebagai Pabaslon Perseorangan tidak diberikan Bintek terhadap Liaison Officer (LO) untuk mengupload data melalui website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
"Terhambatnya jaringan yang selalu error sehingga terlamabat memasukan data dimaksud," tuturnya.
Dibeberkan Asep, terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi yang menunjukkan administrasi umum tanpa kop surat dan cap basah.