daerah

KMPPSS Desak PPDB 2024 Dibatalkan dan Diulang

DNU
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:43 WIB
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Selatan (KMPPSS) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa 11 Juni 2024. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Selatan (KMPPSS) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa 11 Juni 2024.

Mereka mendesak agar DPRD Provinsi Sumsel segera menegur Pj Gubernur berserta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Koordinator aksi, Ki Musmulyono, SP, mengecam kebijakan terbaru terkait PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2023.

Ia juga mengkritik Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel No. 067/ 10114/ SMA.2/ DISDIK.SS /2024 karena dianggap tidak berpihak pada anak-anak di Sumatera Selatan.

Menurut Musmulyono, kebijakan tersebut membatasi kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan di Sumatera Selatan.

"Kami menilai mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 diduga sarat dengan kepentingan tertentu dan tidak berpihak pada anak-anak di Sumatera Selatan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," ujar dia.

Musmulyono juga menekankan pentingnya negara dalam menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kami meminta Ketua DPRD Provinsi Sumsel untuk memanggil Pj. Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Sumsel guna menindaklanjuti permasalahan ini," tegas Musmulyono.

Dalam aksi tersebut, KMPPSS menyampaikan empat tuntutan, yakni pertama mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk membatalkan dan mengulang kembali PPDB 2024, serta membuka data penerimaan secara transparan.

"Mendesak DPRD Provinsi Sumsel untuk segera mencabut Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan mengembalikan Pergub No.13 Tahun 2021 yang lebih sesuai dengan kearifan lokal,"sambung dia.

Kemudian,mendesak DPRD Provinsi Sumsel untuk merekomendasikan penggantian Pj. Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel beserta jajaran terkait.

"Kami mendesak DPRD Provinsi Sumsel untuk segera menindaklanjuti tuntutan-tuntutan ini,"tandas dia.

Aksi tersebut diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Susanto Adjis setelah mendengarkan orasi dari Koalisi, Aziz mengajak perwakilan Koalisi ke ruang banggar dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat.

Halaman:

Tags

Terkini