Setelah melalui mediasi dan klarifikasi pihak DC dan wartawan media terkait (TN) diketahui bahwa ada prosedur dan kode etik yang tak dipatuhi.
Mediasi itu sendiri dilakukan setelah DKP menerima laporan dari DC.
Dari laporan itu, DKP lalu mempelajarinya.
Tahap berikutnya, wartawan yang dilaporkan dipanggil terkait upaya mediasi.
Dalam keterangannya terungkap bahwa ada langkah-langkah yang tak semestinya dilakukan dalam kegiatan jurnalistik hingga lahirnya berita yang bisa berdampak negatif bagi objek pemberitaan kalau ternyata tidak benar.
"Tapi kami tidak menguji faktanya. Kami hanya melihat kegiatan jurnalistik yang sepertinya keliru dan itu diakui wartawan bersangkutan," tambah Ocktaf.
Dalam proses mediasi, pihak yang terlibat, DC dan Ir, dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Proses ini bertujuan untuk mencapai pemahaman yang jelas dan menyelesaikan masalah secara arif.
Mediasi berikutnya yang dilaksanakan kemarin dilakukan, papar Oktaf, dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Melalui mediasi yang cukup alot, mendengarkan keterangan dan harapan pihak-pihak terkait, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sesuai mekanisme pemberitaan, yakni menggunakan hak jawab.
Pihak TN akan membuat berita klarifikasi dan permohonan maaf, sementara hak jawab yang dibuat pihak DC juga akan diberitakan.
Dewan Kehormatan Provinsi segera mengambil langkah untuk menengahi situasi ini.
Dalam proses mediasi, pihak yang terlibat, DC dan Ir, dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Proses ini bertujuan untuk mencapai pemahaman yang jelas dan menyelesaikan masalah secara arif.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Provinsi, dijelaskan bahwa berita yang beredar sebelumnya merupakan hasil dari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang berasal dari sumber yang sumir dan tidak diverifikasi dengan baik.