KetikPos.com - Sebanyak 86 ijazah siswa SMA Negeri 18 Palembang masih disandera oleh pihak sekolah, meskipun siswa tersebut telah dinyatakan lulus.
Penahanan ini diduga terjadi karena siswa itu belum melunasi iuran sumbangan komite sekolah, yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan pengambilan ijazah.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis SH, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang ada.
Baca Juga: Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Bakal Panggil Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Penyebabnya !
"Kami akan memerintahkan kepala sekolah untuk mengundang wali murid agar kita bisa memverifikasi siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya usai menggelar rapat klarifikasi yang digelar di ruang Banggar DPRD Sumsel, Jumat, 02 Agustus 2024
Susanto mengecam tindakan sekolah yang menahan ijazah siswa dan menekankan bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah atas dasar apapun.
"Transparansi dan tegaknya aturan harus menjadi prioritas dalam dunia pendidikan. Penahanan ijazah dengan alasan apapun adalah pelanggaran," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menegaskan bahwa urusan komite dan sekolah harus dipisahkan dengan tegas.
"Ijazah adalah hak siswa yang tidak bisa diganggu gugat. Jika ada penahanan ijazah dengan alasan komite, itu adalah pelanggaran. Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera bertindak," ujarnya dengan tegas.
Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan mengambil langkah tegas dan bersikap netral dalam menangani masalah ini.
"Jika ada yang merasa terzalimi, kami akan menyuarakannya. Ijazah siswa harus dibagikan dan tidak boleh ada penahanan ijazah," pungkas Politisi PKS ini.
Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, berdalih bahwa penumpukan ijazah terjadi sebelum masa jabatannya dan menyatakan telah meminta para wali kelas untuk segera membagikannya agar tidak menjadi tanggung jawab sekolah.