daerah

Polres PALI Gelar Razia Terpadu untuk Cegah Pekat dan Kejahatan 3C di Wilayah Talang Ubi

DNU
Senin, 2 September 2024 | 08:45 WIB
Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), berupa razia terpadu untuk pencegahan penyakit masyarakat (Pekat), kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Razia tersebut digelar di depan Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, mulai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Polsek Penukal Abab Gelar Razia Rutin KRYD untuk Jaga Kamtibmas

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi yang mendasari pelaksanaan KRYD. 

“Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor: 1818/IV/2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, dan Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi yang disampaikan oleh Aipda Ikrom Ardiansyah kepada awak media pada Minggu pagi (01/09/2024).

Baca Juga: Polres Pali Melalui Polsek Penukal Abab Kembali Melaksanakan Kegiatan Rutin KRYD

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi tindak pidana dan kemacetan lalu lintas serta Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor: Sprin / / VIII / OPS.1.2.3 /2024 tentang pelaksanaan razia terpadu.

Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi Aipda Ikrom Ardiansyah, S.H., dan diikuti oleh 5 personel Polsek Talang Ubi. 

Baca Juga: Dalam Pencegahan Pekat 3C, Polsek Penukal Abab Melaksanakan Kegiatan KRYD

Mereka melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mapolsek Talang Ubi.

"Kami juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas serta mengimbau agar mereka yang tidak memiliki kepentingan mendesak segera pulang ke rumah untuk menghindari menjadi korban tindak kejahatan," jelas Aipda Ikrom Ardiansyah.

Baca Juga: Dalam Pencegahan Pekat 3C, Polsek Penukal Abab Melaksanakan Kegiatan KRYD

Selama razia,petugas menemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara motor yang tidak memakai helm atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 

"Masih banyak ditemukan pengemudi R2 dan R4 yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan helm,"ujar Aipda Ikrom.

Halaman:

Tags

Terkini