daerah

Benarkah Ada Cawe-cawe Dewan di Keramasan Gate di Injuri Time Jabatan

DNU
Kamis, 26 September 2024 | 17:12 WIB
Ketua LPP SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang saat ini sedang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. 

Perubahan ini diusulkan untuk menjadi dasar yuridis bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Palembang. 

Baca Juga: Pj Wali Kota A Damenta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Palembang Bahas Perubahan Dua Perda

Namun, revisi tersebut menuai gelombang kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Syapran Suprano, seorang pemerhati kebijakan publik di Sumatera Selatan.

Syapran menilai revisi ini diduga kuat ada cawe-cawe Dewan di Keramasan Gate di injuri time jabatannya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang. Ia menduga adanya kepentingan oknum di balik upaya tersebut, yang lebih menguntungkan pihak swasta dan elite tertentu ketimbang rakyat.

Baca Juga: Ketua Kawali Sumsel: Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan Demi Masa Depan Palembang yang Berkelanjutan

“Saya menduga revisi Perda ini penuh dengan dugaan manipulasi dan persekongkolan jahat oleh oknum anggota DPRD dan oknum pejabat Pemkot Palembang. Mereka diduga berkonspirasi untuk merampas APBD demi keuntungan pribadi,” ujarnya dengan tegas dalam konferensi pers yang digelar di Kopi Dusun, Kamis (26/09/2024).

Syapran memperingatkan bahwa jika DPRD Kota Palembang tetap melanjutkan revisi ini, Ia tidak akan segan-segan turun ke jalan untuk memimpin aksi protes. 

Baca Juga: Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015

“Jika revisi ini dipaksakan, saya akan bergabung dengan masyarakat melakukan aksi di depan gedung DPRD. Dugaan adanya skandal transaksional ini harus dihentikan sebelum merugikan masyarakat lebih jauh,” tegasnya.

Poin paling krusial dalam revisi perda ini, menurut Syapran, adalah kewajiban Pemkot Palembang untuk membayar tipping fee sebesar Rp 400 ribu per ton sampah yang diolah oleh PLTS.

Dengan produksi sampah kota yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari, pemerintah kota harus mengeluarkan dana sekitar Rp400 juta per hari, atau sekitar Rp 144 miliar setiap tahunnya.

“Beban finansial ini sangat besar dan akan menguras APBD secara signifikan, tanpa ada imbal hasil yang memadai bagi masyarakat Palembang,” jelasnya. 

Syapran menegaskan bahwa biaya tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, karena pemerintah kota tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan listrik yang dihasilkan oleh PLTS kepada PLN.

Halaman:

Tags

Terkini