daerah

Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati

DNU
Sabtu, 28 September 2024 | 12:20 WIB
Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah (Dok Ist/KetikPos.com)

Terakhir, Sofhuan mengingatkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.

Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU

"Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan," kata Sofhuan.

Sebelumnya, pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.

Dalam suratnya tersebut, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumatera Selatan, Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.

Baca Juga: Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri

Sebab, menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hingga saat ini Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya.

Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.

"PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/09/24).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan

Namun, kata Yusril, seiring berjalannya waktu PT GPU, yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba), menyerobot.

“PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ujar guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia itu. 

Katanya, PT GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan

“Dan, permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/ B/ 2024/ PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini