daerah

Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, HIMPKA Sumsel Tolak Wacana BOT RS Siti Fatimah ke Pihak Swasta

DNU
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:59 WIB
Puluhan massa aksi tergabung dalam HIMPKA Sumsel mengeruduk kantor Gubernur Sumsel guna aksi demontrasi damai, pada Kamis (17/10/24). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan (HIMPKA Sumsel) secara tegas menolak wacana perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT) lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah ke pihak swasta. 

Hal tersebut terungkap saat puluhan massa aksi tergabung dalam HIMPKA Sumsel  mengeruduk kantor Gubernur Sumsel guna aksi demontrasi damai, pada Kamis (17/10/24).

Koordinator aksi, Ki Syapran Suprano, SE, menegaskan bahwa perjanjian BOT terhadap aset vital seperti RSUD Siti Fatimah dinilai kurang tepat, terlebih di saat peralihan kekuasaan yang bertepatan dengan gelaran Pilkada Serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: HIMPKA dan Pengiat Pendidikan Kecam Mekanisme PPDB 2024 : Rugikan Hak Anak Atas Pendidikan,

Menurutnya, RSUD Siti Fatimah yang berdiri di atas lahan seluas 4,1 hektar dengan area bangunan mencapai 52.952 meter persegi merupakan salah satu rumah sakit terbesar yang dikelola pemerintah daerah di Indonesia. 

Wacana pengalihan pengelolaan aset ini menjadi perhatian luas setelah mendapatkan dukungan dari Menteri Dalam Negeri dan Pj Gubernur Sumatera Selatan.

“Wacana ini seharusnya tidak diambil dengan tergesa-gesa. RSUD Siti Fatimah ini dibangun dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat Sumatera Selatan. Jika dikelola pihak swasta, kami khawatir tujuannya bisa bergeser dan malah berorientasi pada keuntungan bisnis," kata Syapran dalam orasinya.

Baca Juga: Kembali Aksi, DPD HIMPKA Sumsel Desak Kejari Kota Palembang Segara Tindaklanjuti Laporan Terkait PTSL 2019

Lebih lanjut, Syapran menyampaikan wacana tersebut menuai berbagai pihak yang mempertanyakan urgensi dan transparansi dari rencana BOT tersebut. 

"Jangan sampai bernasib dengan pasar cinde. Dimana pasar tersebut awalnya direncanakan menjadi pasar modern yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal, namun hingga kini proyek tersebut mangkrak dan terbengkalai,"ungkapnya.

Kata Syapran, bahwa pihaknya juga menyoroti dasar hukum yang mengatur kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. 

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, disebutkan bahwa pengadaan infrastruktur yang dikerjasamakan harus melalui studi pendahuluan yang mencakup rencana bentuk kerja sama, skema pembiayaan, dan konsultasi publik, dan di tenderkan secara terbuka artinya tidak ada kasak kusuk dibawah tangan."ujarnya.

Syapran juga menyayangkan penutupan pagar kantor Gubernur Sumsel hanya karena warga ingin menyampaikan aspirasi, "perbuatan ini dianggap melecehkan hak warga negara dan bukti nyata bahwa Pj Gubernur Sumsel anti kritik dan bersikap laiknya VOC,"tegasnya 

Baca Juga: HIMPKA Tuntut Cabut Piala Adipura Kota Palembang, Begini Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini