KetikPos.com - Kabar baik untuk warga Palembang yang menunggak pajak! Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75%. Program ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024, dan mencakup 11 jenis pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan menekan piutang pajak yang mencapai Rp503 miliar. "Kami ingin memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih aktif membayar pajak dan menyelesaikan kewajibannya," ujar Raimon dalam acara peluncuran program di Palembang Icon Mall, Minggu (13/10/2024).
Program ini memberikan potongan denda dan pokok pajak sesuai tahun penetapan, dengan pengurangan terbesar mencapai 75% untuk pajak tahun 2002–2008. Selain itu, pengurangan berlaku untuk berbagai pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak jasa lainnya seperti makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian, dan reklame.
Ucok Abdulrauf Damenta, PJ Wali Kota Palembang, turut mengimbau warga agar segera memanfaatkan program ini. "Jangan tunggu pemutihan berikutnya. Ini kesempatan besar untuk melunasi pajak dengan keringanan yang luar biasa," ujarnya. Dengan adanya program ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang mencapai target Rp1,14 triliun sebelum akhir tahun.
Bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, ini adalah momen tepat untuk melunasi kewajiban dan menghindari denda lebih lanjut. Pemerintah optimistis, langkah ini akan mendongkrak penerimaan pajak daerah hingga 10% sebelum akhir tahun.(***)