daerah

Komisi III DPRD Palembang Sidak Hotel Tak Berizin, Semua Kegiatan Dihentikan Sementara

DNU
Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:40 WIB
Foto bersama Komisi III DPRD Kota Palembang saat Sidak di Hotel Parkside Palembang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (31/10/2024), terhadap sebuah bangunan di Jalan Seroja No. 1194-1195, Kelurahan 20 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Bangunan tersebut, yang awalnya Lucky Kost, kini beralih fungsi menjadi ParkSide Kesuma Hotel dan diduga tidak memiliki izin bangunan.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., didampingi  Andreas Okdi Priantoro, S.E., Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, S.E., Agung Bahari, S.T., M.Si., dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si. Inspeksi ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Bahas Calon Pimpinan dan Susunan Panitia Kerja

Setelah melakukan verifikasi di lapangan, Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa bangunan hotel tersebut belum memiliki izin resmi.

Hasil ini mendorong Komisi III DPRD Kota Palembang untuk segera memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan, laporan tersebut terbukti benar. Hotel ini memang belum memiliki izin,” ujar Rubi Indiarta kepada media pasca-sidak.

Baca Juga: Ali Sobri Resmi Dilantik sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029

Sebagai langkah awal, aktivitas pembangunan hotel dihentikan sementara hingga pihak pengelola menyelesaikan proses perizinan.

Meskipun belum ada rekomendasi untuk penyegelan, Rubi menegaskan bahwa segala kegiatan di lokasi harus dihentikan.

"Kami masih memberi ruang bagi pengelola untuk mengurus perizinan, namun dengan syarat, semua kegiatan harus dihentikan dulu," lanjut Rubi, yang juga Anggota DPRD Palembang Fraksi Partai Golkar.

Rubi menyatakan bahwa sikap Komisi III yang belum langsung merekomendasikan penyegelan adalah bentuk kesempatan bagi pengelola untuk memperbaiki kesalahan administrasi mereka.

Baca Juga: Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Palembang 2024-2029: Pj Wali Kota Beri Ucapan Selamat dan Harapan Besar

Namun, ia memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Komisi III akan mengambil langkah yang lebih tegas.

Halaman:

Tags

Terkini