KetikPos.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan bersama sejumlah organisasi dan komunitas mahasiswa menggelar aksi global bertajuk “Sumatera Selatan dalam Kepungan Bencana Ekologis”.
Aksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Palembang, pada Rabu (20/11/24) ini menyoroti masalah banjir yang terus melanda Kota Palembang, sekaligus menyerukan keadilan iklim dan penanganan bencana ekologis yang lebih baik.
Dalam aksi tersebut, WALHI Sumsel didukung Solidaritas Perempuan Palembang, Himpala Dharmapala Chakti, MASOPALA UNSRI, BEM UNSRI, BEM FH IBA, Rumah Relawan Peduli, HIMASYLVA PCSI FP UM Palembang, serta mahasiswa Universitas Sumatera Selatan.
Mereka menilai banjir yang berulang kali terjadi merupakan manifestasi nyata dari krisis tata kelola lingkungan dan tata ruang yang buruk.
Baca Juga: Tiga Gaya, Satu Masalah: Ide Kreatif Cagub DKI Jakarta 2024 Tangani Banjir
Banjir yang melanda Palembang kerap menimbulkan kerugian material, merusak lingkungan, hingga memakan korban jiwa.
Tragedi terbaru terjadi pada 18 November 2024, saat seorang anak berusia 6 tahun, Atha Paris, tenggelam di selokan Perumahan Gading Mansion, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Insiden ini menggambarkan betapa banjir tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga membawa dampak sosial yang mendalam.
"Banjir di Palembang adalah bukti nyata buruknya tata kelola lingkungan yang tidak memprioritaskan keberlanjutan," ujar M. Rizki Syaputra, koordinator aksi.
Baca Juga: 12 Komunitas Peduli Sungai dan Banjir Resmi Dilantik: Bersama Hadapi Tantangan Lingkungan Kota
Menurut WALHI, alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan rawa untuk pembangunan adalah salah satu faktor utama penyebab banjir. Penurunan daya dukung lingkungan akibat kebijakan yang tidak berkelanjutan terus memperparah situasi.
Selain itu, Rizky dalam orasinya juga menuntut DPRD Kota Palembang untuk memastikan wali kota terpilih pada Pilkada 2024 melaksanakan putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang mewajibkan pemerintah mengambil langkah serius dalam mengatasi banjir.
Kedua, menyusun regulasi pendukung menyediakan 30% RTH, membangun kolam retensi sesuai standar daya dukung dan daya tampung, dan meningkatkan sistem drainase.
Ketiga, DPRD Kota Palembang diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan transparansi dan akuntabilitas, memastikan anggaran dan kebijakan terkait penanganan banjir benar-benar dilaksanakan.
Baca Juga: Pemkot Palembang Gencar Atasi Banjir di Titik Rawan, Bongkar 300 Bangunan Penghalang DAS