daerah

WALHI dan Elemen Masyarakat Gelar Aksi di DPRD Kota Palembang, Serukan Keadilan Iklim dan Solusi Konkret Atasi Banjir Palembang

DNU
Rabu, 20 November 2024 | 23:14 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak,SH didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH saat menyambut aspirasi WALHI Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

Selanjutnya, keempat, integrasi dalam Perencanaan Pembangunan Isu banjir harus menjadi prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan tata ruang.

WALHI Sumsel bersama sejumlah korban banjir pernah menggugat Pemerintah Kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2021.

Gugatan tersebut dikabulkan pada 2022, dengan pengadilan memerintahkan pemerintah untuk segera mengatasi banjir secara terencana.

Namun, hingga kini implementasi putusan tersebut dinilai belum maksimal. Rizki menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palembang kurang serius dalam menindaklanjuti putusan itu.

Baca Juga: AL-SHINTA BERPOTENSI BANJIR DUKUNGAN PARPOL

“Kami melihat upaya yang dilakukan selama ini hanya sebatas formalitas. Tidak ada langkah nyata yang benar-benar mengurangi dampak banjir,” tegas Rizki.

Aksi ini juga menjadi momentum untuk menyoroti Pilkada 2024, yang diharapkan dapat menghadirkan pemimpin dengan visi pembangunan berkelanjutan.

“Banjir bukan hanya masalah teknis, tetapi persoalan struktural yang memerlukan komitmen serius dari semua pihak, termasuk pemimpin baru yang akan terpilih nanti. Kami berharap wali kota yang baru bisa menjalankan putusan PTUN dengan penuh tanggung jawab,” kata Rizki.

WALHI dan peserta aksi menyerukan keadilan iklim sebagai solusi untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan, termasuk banjir.

Mereka menilai bahwa kebijakan pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan ekonomi semata.

Baca Juga: Minimalisir Banjir, Pj Walikota Palembang Upayakan Normalisasi Sungai

“Keadilan iklim adalah hak kita bersama. Kota Palembang membutuhkan kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan rakyat, bukan pada segelintir pihak yang ingin meraup keuntungan dari alih fungsi lahan,” ujar Rizki dalam orasinya.

Aksi ini diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH di dampingi Anggota Komisi III, Andreas Okdi Priantoro, SE.AK., SH. Dalam pernyataannya, Rubi Indiarta menyatakan komitmennya untuk memanggil dinas terkait guna mengevaluasi pelaksanaan putusan PTUN dan memastikan langkah konkret diambil.

Baca Juga: Dugaan Permainan dalam PPDB di Sumatera Selatan, Ombudsman Banjir Laporan Terkait 7 SMA Favorit

“Kami akan duduk bersama WALHI dan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini lebih mendalam. Komisi III DPRD akan berperan aktif dalam mengawal setiap proses, termasuk mendesak pemerintah segera mengambil tindakan nyata,” ujar Rubi.

Halaman:

Tags

Terkini