daerah

Reklame Tidak Miliki Izin Akan Ditertibkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:50 WIB
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim

 

KetikPos.com - Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk menertibkan reklame, videotron, dan billboard yang melanggar aturan melalui tindakan tegas pada pertengahan Januari 2025. Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengungkapkan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga estetika kota sekaligus memastikan keamanan masyarakat, terutama di musim hujan yang rawan angin kencang.

Reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan, seperti ukuran dan lokasi, akan menerima Surat Peringatan (SP) dari Pemkot. 

Jika pemilik tidak segera mengurus izin yang sesuai, Pemkot berhak mencopot reklame tersebut. Program penertiban ini melibatkan tim khusus dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain untuk ketertiban visual kota, penertiban ini juga menyangkut aspek keselamatan. 

Dengan memastikan reklame memiliki izin yang sah, Pemkot Palembang berharap tidak hanya meningkatkan pendapatan dari pajak reklame, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warganya.(***)

 

Tags

Terkini