KetikPos.com - Parkside's Hotel saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk meningkatkan okupansinya. Sedangkan saat ini Polrestabes Palembang sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan Parkside's Hotel Palembang
Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Effendy mengatakan, pelanggaran Parkside's Hotel sudah dirapatkan tim Pemkot, Satpol PP mengikuti keputusan dari Tim pemkot.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peundang-Undangan Daerah Pol PP Palembang, Budi Ritonga mengatakan, Satpol PP kota Palembang sudah dua kali menyegel Parkiside's Hotel dalam menegakkan Perda.
Baca Juga: Disegel Pemkot, Parkside's Hotel Palembang Ditawarkan di Medsos
"Tapi kenyataannya, pihak Parkside's Hotel sudah membuka segelnya. Tidak mungkin kami berulang-ulang melakukan penyegelan. Apalagi saat ini sedang dilakukan didikan oleh Polrestabes kota Palembang. Jadi kami serahkan ke pihak kepolisian untuk memprosesnya, siapa yang akan jadi tersangkanya," ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (4/2/2025)
Lebih lanjut Budi menjelaskan, sada saat pihaknya melakukan penyegelan itu berdasarkan hasil rapat dengan OPD terkait. Karena kurangnya berkas perizinan.
Baca Juga: Pemkot Palembang Harus Bertindak! KRPSS Tuntut Pembongkaran Parkside's Hotel
"Tapi segel yang kami buat akhirnya dilepaskan oleh Parkside's hotel dan kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Polrestabes Palembang," bebernya.
"Saat ini segel itu sudah terbuka, kami masih menunggu proses penyidikan Polrestabes Palembang. Itu butuh waktu dan kami menunggu, karena tidak sembarangan menentukan siapa tersangka pembukaan segel tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Palembang Kembali Rekomendasikan Tindakan Tegas terhadap Parkside's Hotel
"Kami di satpol PP Palembang sudah dipanggil semua dari Kabid, kasi dan bagian penyidikan. Jadi kami sudah memberikan keterangan di Polrestabes Palembang untuk melengkapi bukti-bukti penyidikan di Polrestabes.
Selanjutnya, Polrestabes akan memanggil pihak owner dan PUPR. Untuk manajer dan satpam Parkside's Hotel itu sudah dilakukan pemanggilan," tuturnya.
"Kita tidak melakukan penyegelan lagi karena proses penyidikan sudah berlangsung di Polrestabes, kalau kita melakukan pihak Parkside's hotel tetap beroperasional, ya kita tidak mungkin melakukan penyegelan kembali, karena saat ini sedang proses penyidikan. Yang terpenting kita sudah melakukan tupoksi kita sesuai dengan Perda," tandasnya. (Yanti)