KetikPos.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palembang menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) di Hotel Beston, Jumat (21/2).
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC Peradi Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum., serta ratusan anggota advokat yang antusias mengikuti jalannya rapat.
Dalam rapat tersebut, DPC Peradi Palembang membahas evaluasi program kerja yang telah dijalankan, menyerap aspirasi anggota, serta merumuskan program strategis ke depan.
Salah satu topik utama yang menjadi sorotan adalah persoalan pembekuan sumpah advokat serta rekomendasi terkait wadah tunggal (Singel Bae) advokat di Indonesia.
Dr. Azwar Agus menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, DPC Peradi Palembang telah melaksanakan berbagai program, termasuk kerja sama dengan rumah sakit dalam bidang bantuan hukum, pendampingan bagi anggota yang menghadapi permasalahan hukum, serta bantuan sosial kepada keluarga anggota yang meninggal dunia.
“Kami telah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, dalam memberikan bantuan hukum. Selain itu, kami juga berkomitmen mendampingi anggota yang mengalami kendala hukum serta memberikan santunan kepada anggota yang berpulang,” ujar Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini.
Baca Juga: DPC Peradi Kota Palembang Siap Jadi Tuan Rumah Munas Peradi 2025
Dalam pembahasan program mendatang, Azwar menekankan bahwa isu krusial yakni pembekuan sumpah advokat menjadi perhatian utama.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dasar pertimbangan hakim dalam pembekuan sumpah advokat telah menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan.
“Ini isu krusial. Saat ini banyak kendala dalam proses sumpah advokat. Kami akan merumuskan rekomendasi kepada DPN Peradi agar ada kepastian hukum mengenai masa depan profesi advokat,” jelasnya.
Baca Juga: Rakernas Peradi 2024, Azwar Agus Sebut Prof. Otto Hasibuan Simbol Kekuatan Advokat Indonesia
Selain itu, lanjut Azwar, pihaknya juga turut mendorong percepatan pembahasan terkait wadah tunggal advokat (single bar).