KetikPos.com – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Tamansiswa (DPD HIMPKA) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (27/02/25).
Mereka menuntut Wali Kota Palembang untuk tindakan tegas terhadap tambang galian C ilegal di Kecamatan Gandus.
Koordinator aksi, Ki Musmulyono, menegaskan bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan kehancuran infrastruktur jalan yang kerap berujung pada kecelakaan fatal.
Baca Juga: Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, HIMPKA Sumsel Tolak Wacana BOT RS Siti Fatimah ke Pihak Swasta
“Tambang ilegal ini sudah berkali-kali merugikan masyarakat! Kami menuntut Wali Kota Palembang yang baru agar segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas galian C tanpa izin ini,” tegasnya.
Muhammad Kholik Saputra, koordinator lapangan, mengingatkan bahwa pada Januari 2023, Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Dinas ESDM Sumsel sempat menutup paksa tambang ilegal di Gandus. Namun, praktik serupa terus berulang, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.
Baca Juga: HIMPKA dan Pengiat Pendidikan Kecam Mekanisme PPDB 2024 : Rugikan Hak Anak Atas Pendidikan,
“Kami mendesak Pemkot Palembang segera menyetop dan menutup seluruh tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan, menciptakan polusi, menyebabkan kecelakaan, dan menghancurkan jalan milik pemerintah!” serunya.
Merespons tuntutan massa, Asisten Administrasi Umum Pemkot Palembang, Drs. H. Alex Ferdinandus, M.Si, yang didampingi Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengapresiasi aksi HIMPKA Sumsel sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami berterima kasih atas masukan ini. Masalah galian C ilegal di Gandus memang berulang kali terjadi. Kami akan segera mengambil langkah tegas,” ujar Alex.
Ia menegaskan, Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan OPD terkait untuk mengidentifikasi serta menindak tambang ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Kami juga akan menggandeng Pemerintah Provinsi Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polsek Gandus untuk menindak tambang ilegal ini,” tegasnya.***